3 Pengedar Narkoba Kakap Ditangkap Polres Tanjung Perak, Barang Bukti Fantastis
“Setelah melakukan pengejaran pada Rabu (10/8) ke Jalan Tapak Siring, anggota kami mengamankan pelaku AWR," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu serta 8,34 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Melalui pengembangan di wilayah Mojokerto pada Sabtu (13/8), pelaku TJF akhirnya tertangkap dengan barang bukti berupa 11.300.000 butir pil dobel LL dan 30,111 kilogram sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, mereka mengaku sebagai pengedar. Adapun pemilik narkoba ialah AWR yang dititipkan kepada TJF,” ujar Kapolres Anton.
Melalui penangkapan komplotan pengedar sabu-sabu seberat 36,276 kg, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6.000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan terlama 20 tahun atau hukuman mati. (faz/jpnn)
Anda mungkin dibuat syok dengan jumlah barang bukti dari penangkapan sindikat pengedar narkoba di Surabaya ini.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News