Janji Manis Pelatih Taekwondo Malang Ajak Murid Begituan, Ternyata
Selasa, 16 Agustus 2022 – 18:47 WIB
"Tersangka telah mendekam di jeruji tahanan Mapolres Malang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo. 76D Sub Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr26/faz/jpnn)
Seorang pelatih taekwondo di Malang mengumbar janji manis kepada murid-muridnya supaya mau diajak begituan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News