Pengedar Narkoba Ini Ketakutan, Sabu-Sabu 30 Kilogram Dikubur di Area Persawahan
Akhirnya dia menyembunyikan narkoba yang dimilikinya di area persawahan dekat dengan tempat tinggalnya di Mojokerto.
Baca Juga:
Ada 11 juta juta butir pil LL dan 30,11 kilogram sabu-sabu yang dikubur di lahan sawah Desa Madureso, Mojokerto.
“Ditanam di sawah lantaran TJF ketakutan karena dua temannya yang lain sudah diamankan polisi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan berdasarkan penuturan pelaku, YA dan AWR sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak lima kali.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tandas Hendro. (mcr23//mcr12/jpnn)
Seorang pengedar narkoba ketakutan setelah dua komplotannya tertangkap polisi, dia memilih menghilangkan barang bukti dengan menguburnya di persawahan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News