Pengedar Narkoba Ini Ketakutan, Sabu-Sabu 30 Kilogram Dikubur di Area Persawahan

Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:00 WIB
Pengedar Narkoba Ini Ketakutan, Sabu-Sabu 30 Kilogram Dikubur di Area Persawahan - JPNN.com Jatim
Komplotan pengedar narkoba yang salah satunya ketakutan dan panik, lalu mengubur puluhan kilogram sabu-sabu di area persawahan. Foto: Humas Polda Jatim.

Akhirnya dia menyembunyikan narkoba yang dimilikinya di area persawahan dekat dengan tempat tinggalnya di Mojokerto.

Ada 11 juta juta butir pil LL dan 30,11 kilogram sabu-sabu yang dikubur di lahan sawah Desa Madureso, Mojokerto.

“Ditanam di sawah lantaran TJF ketakutan karena dua temannya yang lain sudah diamankan polisi,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan berdasarkan penuturan pelaku, YA dan AWR sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak lima kali.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tandas Hendro. (mcr23//mcr12/jpnn)

Seorang pengedar narkoba ketakutan setelah dua komplotannya tertangkap polisi, dia memilih menghilangkan barang bukti dengan menguburnya di persawahan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News