Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong Tak Kapok, Rasakan Akibatnya Sekarang
Senin, 15 Agustus 2022 – 08:33 WIB

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polda Jatim.
Saat menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, tablet, dan pisau yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Pencurian yang terakhir korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta, barang berharga yang diambil pekaku berupa cincin dan gelang," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Dua residivis kasus pencurian rumah kosong kembali ditangkap Polres Malang bersama jajaran Polsek Gondanglegi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News