Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong Tak Kapok, Rasakan Akibatnya Sekarang

Senin, 15 Agustus 2022 – 08:33 WIB
Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong Tak Kapok, Rasakan Akibatnya Sekarang - JPNN.com Jatim
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polda Jatim.

Saat menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, tablet, dan pisau yang digunakan pelaku saat mencuri.

"Pencurian yang terakhir korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta, barang berharga yang diambil pekaku berupa cincin dan gelang," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Dua residivis kasus pencurian rumah kosong kembali ditangkap Polres Malang bersama jajaran Polsek Gondanglegi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News