Bharada E Dijanjikan Ferdy Sambo 'Hadiah Besar' Asal Jadi Tumbal Kasusnya
Burhanuddin menyebut uang tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E, dia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Pada kronologi awal, kematian Brigadir J dilaporkan akibat baku tembak dengan Bharada E yang kemudian terbantahkan. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut
Ternyata ada tawaran uang panas dalam jumlah yang besar di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News