Sopir Ekspedisi di Sidoarjo Bukan Orang Sembarangan, Pekerjaan Sampingannya Bikin Geleng-Geleng
Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:35 WIB

Ilustrasi sopir ekspedisi di Sidoarjo yang ditangkap karena memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Belinya Selasa 5 Juli 2022 pukul 11.00 WIB ketemuan di SPBU Berbek Sidoarjo,” tuturnya.
Sabu-sabu yang dibelinya dari CM tersebut dibagi menjadi tujuh poket dan sudah laku tiga kali.
“Pengakuannya sudah tiga kali membeli ke CM untuk dijual kembali,” katanya.
SA dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sopir ekspedisi berinisial SA bukan orang sembarangan. Dia memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News