Tak Mau Terjeblos Sendiri, Petinggi Satpol PP Surabaya Laporkan Bosnya
Adapun AM dan P yang merupakan anggota Satpol PP di Tanjung Sari diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.
Empat orang lain, yakni SN, SY, Y dan SL diduga menjual barang sitaan Satpol PP dan menerima uang Rp 500 juta.
"Diduga juga menerima uang Rp 300 juta bersama SN, Y, dan SL," isi laporan tersebut.
I sendiri berperan sebagai orang yang dimintai tolong FE yang saat itu menjabat sebagai Kabid Tribun Mas untuk memfasilitasi pertemuan antara Kabid Tribun Mas dengan SN, SY, Y, dan SL.
Saleh meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut.
“Jika bukti-bukti telah memenuhi, pihaknya juga meminta kejaksaan menetapkan delapan nama tersebut sebagai tersangka,” ucap Saleh. (mcr23/jpnn)
Delapan orang dilaporkan kuasa hukum FE, diduga ikut dalam penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News