Berlagak Alumni, 3 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Surabaya Diringkus Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:55 WIB
Berlagak Alumni, 3 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Surabaya Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrator: dokumen JPNN.com

“Video ejekan yang diterima oleh C dibagikan ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," tutur Mirzal.

Setelah video tersebut beredar, D diajak oleh beberapa orang yang mengaku alumni SMAN 7 untuk meminta klarifikasi.

“D datang menemui alumni SMAN 7 bersama temannya S,” ujar perwira melati dua tersebut.

Lalu, tersangka ARM mengajak DAK bergeser dari Jalan Koblen ke depan SMA Pringadi. Di tempat itu, sudah berkumpul siswa dan alumni SMAN 7 hingga terjadilah penganiayaan.

Tak lama, para alumni SMAN 7 itu meminjam handphone D untuk menelepon temannya berinisial R.

"Setelah R datang, di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan alumni SMAN 7 terhadap D, S, dan R," katanya.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku penganiayaan disangkakan dengan Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)

Pelaku penganiayaan pelajar di Surabaya ditangkap polisi. Begini duduk perkaranya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News