Berlagak Alumni, 3 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Surabaya Diringkus Polisi
“Video ejekan yang diterima oleh C dibagikan ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," tutur Mirzal.
Setelah video tersebut beredar, D diajak oleh beberapa orang yang mengaku alumni SMAN 7 untuk meminta klarifikasi.
“D datang menemui alumni SMAN 7 bersama temannya S,” ujar perwira melati dua tersebut.
Lalu, tersangka ARM mengajak DAK bergeser dari Jalan Koblen ke depan SMA Pringadi. Di tempat itu, sudah berkumpul siswa dan alumni SMAN 7 hingga terjadilah penganiayaan.
Tak lama, para alumni SMAN 7 itu meminjam handphone D untuk menelepon temannya berinisial R.
"Setelah R datang, di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan alumni SMAN 7 terhadap D, S, dan R," katanya.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku penganiayaan disangkakan dengan Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)
Pelaku penganiayaan pelajar di Surabaya ditangkap polisi. Begini duduk perkaranya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News