Miris, Warga Sidoarjo Perkosa Anaknya Bertahun-Tahun, Sempat Ancam Membunuh
Nahar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan rehailitasi medis dan sosial, baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan, serta kemudahan mendapatkan informasi perkembangan perkara.
Baca Juga:
Koordinasi dengan kepolisian juga akan terus dilakukan untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.
“Kemen-PPPA mengapresiasi upaya Kepolisian dalam menangani kasus itu dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar.
Karena pelaku merupakan orang tua korban, FD dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
FD diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang ayah di Sidoarjo tega memperkosa anaknya sendiri selam empat tahun.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News