Penipu yang Sempat Viral Karena Beraksi di Malang Plaza Kini Diproses Hukum
Jumat, 05 Agustus 2022 – 16:55 WIB
Atas perilakunya, pelaku diancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Jauh-jauh merantau, F melakukan aksi penipuan tak cuma sekali di Malang. Begini selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News