Kongsi Barang Ini, Dua Pemuda Surabaya Dihampiri Polisi
Minggu, 06 Juni 2021 – 09:00 WIB

Dua pemuda tersangka pengedaran narkoba jenis sabu-sabu setelah diamankan di Mapolsek Sukolilo. Foto: Dok. Polsek Sukolilo untuk JPNN
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dua pemuda asal Surabaya harus tinggal di hotel prodeo setelah kedapatan polisi menjual sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Awas, 4 Wilayah Pesisir Surabaya Berikut Berpotensi Banjir Rob Sampai 4 Juli Nanti
- Tegas, Pegawai Imigrasi Jember yang Pakai Narkoba Diberhentikan Sementara
- Pegawainya Ketahuan Pakai Sabu-Sabu, Kepala Imigrasi Jember Bilang Begini
- Sensasi Sarapan dari Ketinggian di Kolam Renang Hotel Ciputra World Surabaya
- Gorong-Gorong Peninggalan Belanda di Surabaya Bakal Jadi Saluran Air
- Terbongkar, Ini Identitas Pria Lansia yang Loncat dari Jembatan Kahuripan Malang