Kongsi Barang Ini, Dua Pemuda Surabaya Dihampiri Polisi
Minggu, 06 Juni 2021 – 09:00 WIB
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dua pemuda asal Surabaya harus tinggal di hotel prodeo setelah kedapatan polisi menjual sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News