Polisi Gerebek Rumah di Semolowaru, Temukan Lintingan Uang Mencurigakan, Ternyata
Senin, 01 Agustus 2022 – 18:25 WIB
“Sebanyak enam plastik di dalam bungkus rokok bekas di atas speaker dan lima bungkus di dalam lipatan uang Rp 2.000 terletak di bawah speaker,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan MT, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial ZUL.
“Transaksinya di rumah MT pada siang bolong, jam 12.00 WIB. Sabu-sabu tersebut rencananya mau dijual kepada AA,” tuturnya.
MT dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menemukan lintingan dan bungkus rokok mencurigakan saat menggerebek sebuah rumah kawasan Semolowaru Utara, isinya ternyata.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News