2 Pemuda Ini Sering Buntuti Orang Keluar dari Toko, Warga Surabaya Hati-Hati Dibegal
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:03 WIB
"Penyelidikan kami lakukan sampai menemukan informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya, anggota opsnal Jatanras menangkap keduanya tanpa perlawanan," ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit motor Yamaha Soul hasil curian dan Yamaha Mio sebagai sarana pencurian.
MIC dijerat Pasal 3365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pemuda asal Surabaya kerap membuntuti orang yang keluar dari toko lalu membegalnya di tempat sepi. Sudah delapan lokasi jadi target mereka.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News