Pria Paruh Baya Cabuli Perempuan Disabilitas di Probolinggo, Sontoloyo!
"Setelah selesai korban diberi uang lima ribu rupiah," ujarnya.
Polisi lalu memeriksa korban dan melakukan visum karena ada dugaan kekerasan seksual yang dialami korban dan menggali keterangan dari para saksi ahli.
"Hari Sabtu pelaku kami tangkap di kediamannya dan langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h UU RI Npmor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah sepertiga tahun apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," tandas Wadi. (mcr12/jpnn)
Seorang perempuan disabilitas di Probolinggo menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri. Sontoloyo!
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News