Edan! Guru Spiritual di Ngawi Setubuhi Gadis Sampai 200 Kali
Rabu, 27 Juli 2022 – 12:45 WIB
Dia menuturkan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (faz/jpnn)
Kelakuan guru spiritual di Ngawi berinisial JKI (46) sungguh bejat. Masa depan korban memprihatinkan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News