Pagi-Pagi Polisi Bergerak Menuju Indekos di Mojoklanggru, HF Diam Membisu

Selasa, 26 Juli 2022 – 18:52 WIB
Pagi-Pagi Polisi Bergerak Menuju Indekos di Mojoklanggru, HF Diam Membisu - JPNN.com Jatim
HF, pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang digerebek indekosnya oleh polisi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

HF dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menggerebek indekos di Mojoklanggru yang disinyalir dijadikan tempat peredaran narkoba, pelaku hanya diam membisu saat digeledah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News