Rumah Tukang Potong Ayam di Tembok Dukuh Digerebek Polisi, Isinya Tak Disangka
Senin, 25 Juli 2022 – 20:36 WIB
DE dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menemukan barang yang tak disangka-sangka saat menggerebek rumah tukang potong ayam di Dukuh Tembok, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News