Perbuatan Mantan Guru Honorer Ini Tak Patut Dicontoh, Kasusnya Bikin Miris Hati
![Perbuatan Mantan Guru Honorer Ini Tak Patut Dicontoh, Kasusnya Bikin Miris Hati - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/25/mantan-guru-honorer-mengenakan-baju-tahanan-warna-merah-akib-7lqa.jpg)
Seharusnya, sebagai seseorang yang pernah menjadi guru bisa menjadi pendidik yang baik.
"Pelaku pernah menjadi guru honorer di Papua sebagai guru IPA, lalu pindah ke Surabaya sebagai guru ekstrakurikuler musik dan beberapa tahun kemudian tidak bekerja, hanya serabutan sampai sekarang," tutur Mirzal.
MLA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur," katanya. (mcr12/jpnn)
Seorang mantan guru honorer melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali, perbuatannya bikin miris hati.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News