Dituduh Cabul, Warga Pasuruan Tak Terima, Habisi Tetangga di Hutan

Jumat, 22 Juli 2022 – 21:00 WIB
Dituduh Cabul, Warga Pasuruan Tak Terima, Habisi Tetangga di Hutan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Haji Takrib selaku tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang mengapresiasi kerja cepat jajaran Sat. Reskrim Polres Pasuruan mengungkap sekaligus menangkap pelaku.

“Alhamdulillah, warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan”, ucapnya. (faz/jpnn)

Insiden berdarah di hutan Lumbang, Pasuruan, menguak sejumlah fakta berikut ini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News