Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang Malam Hari, Dugaan Benar, Ya Ampun
Jumat, 22 Juli 2022 – 10:10 WIB
"Pengakuannya sudah menjadi pelanggan dari PK dua kali," ucap Daniel.
PS dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menggerebek kamar indekos di Dukuh Kupang Utara pada malam hari, lihat yang didapat, ya ampun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News