Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang Malam Hari, Dugaan Benar, Ya Ampun

Jumat, 22 Juli 2022 – 10:10 WIB
Polisi Menggerebek Indekos di Dukuh Kupang Malam Hari, Dugaan Benar, Ya Ampun - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap setelah digerebek di indekosnya. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pengakuannya sudah menjadi pelanggan dari PK dua kali," ucap Daniel.

PS dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menggerebek kamar indekos di Dukuh Kupang Utara pada malam hari, lihat yang didapat, ya ampun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News