Kabar Terbaru Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik, Simak Baik-baik
Rabu, 20 Juli 2022 – 11:35 WIB
Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," tegasnya lagi.
Keempat tersangka dijerat penistaan agama. Rinciannya AS dijerat Pasal 44 a ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156 a KUHP. SA, S, dan NH dijerat Pasal 156 a KUHP. (mcr12/jpnn)
Sebanyak empat tersangka kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing telah ditahan di Rutan Polres Gresik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News