Begini Pengakuan Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos Surabaya

Kamis, 03 Juni 2021 – 09:00 WIB
Begini Pengakuan Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos Surabaya - JPNN.com Jatim
Dadang, tersangka kasus penipuan dan penggelapan properti abal-abal smart indekos yang membawa kabur uang korban senilai Rp 11 miliar. Foto:Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka tindak penipuan properti berupa smart indekos di Surabaya, Jawa Timur, Direktur Utama PT Indo Tata Graha Dadang menyatakan tak menggunakan uang yang didapat dari para korban untuk pribadi.

Polisi sebelumnya menyebut uang yang terkumpul dari 11 korban mencapai Rp 11 miliar.

Warga asal Bandung itu mengeklaim uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan proyek, meliputi pembayaran tanah, pengurukan, dan pengurusan perizinan.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk operasional, seperti biaya pemasaran maupun gaji karyawan.

Dia memastikan semua uang hasil pembelian proyek masuk ke rekening perusahaannya, yaitu PT Indo Tata Graha.

"Tidak ada sepeser pun masuk ke rekening pribadi saya," ucap Dadang, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6).

Dadang bahkan mengaku sebetulnya korban. Sebab, tanah yang dibeli perusahaannya menggunakan skema perjanjian bayar termin atau secara bertahap.

"Ternyata itu bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah (pembeli,red) menggugat," tutur dia.

Tersangka penipuan properti dan penggelapan berupa smart indekos di Surabaya menyatakan tak menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News