Begini Pengakuan Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos Surabaya

Kamis, 03 Juni 2021 – 09:00 WIB
Begini Pengakuan Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos Surabaya - JPNN.com Jatim
Dadang, tersangka kasus penipuan dan penggelapan properti abal-abal smart indekos yang membawa kabur uang korban senilai Rp 11 miliar. Foto:Arry Saputra/JPNN.com

Ketika para korban membayar, Dadang memang menjanjikan serah terima unit smart indekos dalam waktu dua tahun.

Namun, kendala mulai muncul ketika tahun pertama proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar. "Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tak bisa membangun," kata Dadang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan apa yang disampaikan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut merupakan versinya sendiri.

"Pengakuan tersangka penipuan properti Dadang seperti itu, tetapi penyidik punya bukti untuk penahanan," ujar Ambuka. (mcr12/mcr13/jpnn)

Tersangka penipuan properti dan penggelapan berupa smart indekos di Surabaya menyatakan tak menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News