Begini Pengakuan Tersangka Penipuan Properti Smart Indekos Surabaya
Kamis, 03 Juni 2021 – 09:00 WIB
Ketika para korban membayar, Dadang memang menjanjikan serah terima unit smart indekos dalam waktu dua tahun.
Namun, kendala mulai muncul ketika tahun pertama proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar. "Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tak bisa membangun," kata Dadang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan apa yang disampaikan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut merupakan versinya sendiri.
"Pengakuan tersangka penipuan properti Dadang seperti itu, tetapi penyidik punya bukti untuk penahanan," ujar Ambuka. (mcr12/mcr13/jpnn)
Tersangka penipuan properti dan penggelapan berupa smart indekos di Surabaya menyatakan tak menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News