Ibu-Ibu di Sidoarjo, Mending Simpan Nomor Ini, 3 Gadis Sudah Jadi Korban
Jumat, 15 Juli 2022 – 17:12 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” ucap perwira menengah tersebut.
Terkait dengan maraknya kasus pencabulan, Kapolresta Sidoarjo tersebut berharap agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku
Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal, seperti perbuatan pencabulan.
“Silakan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 0811-353-2009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” ucapnya. (faz/jpnn)
Di usia mereka yang masih muda, tiga gadis di Sidoarjo sudah menjadi korban kejahatan tak termaafkan. Simak imbauan berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News