Guru Ngaji di Mojokerto Keterlaluan, 3 Santriwati Dicabuli, Modusnya Bikin Geregetan
Jumat, 15 Juli 2022 – 16:32 WIB
"Ketiganya masih sekolah, YSF dan AG kelas enam SD, sedangkan FRD kelas dua MTS," ucapnya.
Apip menuturkan modus yang sama selalu dipakai RD mengelabui korbannya dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baligh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau pencabulan dilakukan tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," tutur Apip. (mcr12/jpnn)
Modus guru ngaji di Mojokerto mencabuli tiga santriwati dengan modus menanyakan akil baligh lalu diajak nonton video porno.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News