Ulah Mahendra dan Sony Bikin Resah Pemkot Surabaya, Pria Sontoloyo!

Senin, 11 Juli 2022 – 12:58 WIB
Ulah Mahendra dan Sony Bikin Resah Pemkot Surabaya, Pria Sontoloyo! - JPNN.com Jatim
Dua pencuri gorong-gorong milik Pemkot Surabaya saat diamankan di Polsek Asemrowo. Foto: Humas Polda Jatim.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling sepuluh tahun penjara." pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Mahendra dan Sony berbuat Sontoloyo mencuri besi gorong-gorong, lalu menjualnya. Namun, mereka tertangkap terlebih dahulu oleh polisi

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News