Ulah Mahendra dan Sony Bikin Resah Pemkot Surabaya, Pria Sontoloyo!
Senin, 11 Juli 2022 – 12:58 WIB
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling sepuluh tahun penjara." pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Mahendra dan Sony berbuat Sontoloyo mencuri besi gorong-gorong, lalu menjualnya. Namun, mereka tertangkap terlebih dahulu oleh polisi
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News