5 Simpatisan Bechi Anak Kiai Jombang Kena Pasal UU Kekerasan Seksual, Loh
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Lima orang simpatisan anak kiai Jombang, MSAT alias Bechi, menjadi tersangka dan dijerat pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (8/7).
Dia pun memerinci pasal yang dikenakan yakni, Pasal 19 UU 12/2022.
Bunyinya, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Seperti diketahui, kelima orang tersebut kedapatan menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap tersangka Bechi.
Kombes Totok mengungkapkan sebenarnya total ada 320 orang simpatisan yang diamankan oleh polisi karena dianggap menghalangi penangkapan buronan Bechi.
Namun, setelah ditelusuri, hanya lima dari ratusan orang itu yang sementara ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebutkan satu dari lima tersangka itu diduga menghalangi penangkapan anak kiai Jombang tersebut pada Minggu (3/7).
Waduh, setelah anak kiai Jombang sekaligus buronan kasus pencabulan Bechi ditahan polisi, giliran lima simpatisannya jadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News