Masih Ingusan, Gerombolan Remaja Ini Aniaya Teman Gegara Keluar dari Organisasi
Kamis, 30 Juni 2022 – 19:00 WIB
Akhirnya, proses hukum pun berjalan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi.
“Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih di bawah umur,” ucap Iptu Brisan.
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengungkapkan diduga yang melakukan penganiayaan hanya dua orang, yakni FR dan RN.
Adapun RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.
“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap korban HKL dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ucap Kapolsek. (mcr13/jpnn)
Kasus perundungan dan penganiayaan terjadi di Jember. Videonya bahkan menjadi viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News