AH Digerebek di Depan Minimarket Kawasan Sidotopo, Bawa Barang Berbahaya Banyak, Ada yang Kenal?

Rabu, 22 Juni 2022 – 18:22 WIB
AH Digerebek di Depan Minimarket Kawasan Sidotopo, Bawa Barang Berbahaya Banyak, Ada yang Kenal? - JPNN.com Jatim
Pengedar sabu-sabu yang digerebek di depan minimarket kawasan Sidotopo. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Tujuan AH menjadi pengedar sabu-sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat secara instan.

AH dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pengedar sabu-sabu digerebek saat berada di depan minimarket kawasan Sidotopo pada Jumat malam, barang buktinya banyak banget.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News