Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI ke Polda Jatim Perkara Pelecehan Seksual Belasan Anak
Hasilnya, tak hanya satu dua orang yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.
"Peserta didik ini berasal dari seluruh daerah di Indonesia, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi, ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual," ungkapnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.
"Pelaku bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," katanya. (mcr6/antara/jpnn)
Salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE dilaporkan ke Polda Jatim perkara pelecehan seksial terhadap puluhan siswa.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News