Penjual Es Batu di Madiun Bunuh Pensiunan Pegawai RRI, Motifnya Bikin Geleng-geleng

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV hingga akhirnya NS ditangkap di rumah keluarganya di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada 8 Juni 2022.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah celurit, kaus yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.
“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujarnya.
Saat ini polisi sedang memburu pria lain berinisial AF yang diduga membantu tersangka melakukan pembunuhan terhadap pensiunan pegawai RRI Madiun tersebut. (mcr12/jpnn)
Penjual es batu di Madiun membunuh pegawai pensiunan RRI karena cemburu atas hubungan perselingkuhan istrinya dengan tetangganya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News