Terbongkar, Ini Modus Penyekapan Gadis di Malang Sampai 11 Jam
Rabu, 15 Juni 2022 – 18:56 WIB
Menurut pengakuan korban, dia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Begini cara pelaku melakukan penyekapan terhadap seorang gadis di Malang sampai 11 jam.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News