2 Pemuda Berbuat Terlarang di Rumah Kawasan Greges Barat, Ya Ampun
Selasa, 14 Juni 2022 – 20:21 WIB
“Tersangka FA sudah lima kali menerima narkotika sabu-sabu dari RZ. Dia membelinya untuk dijual kembali,” lanjutnya.
TK dan FA dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua pemuda di Greges Barat bekerja sama mengedarkan narkoba dan barangnya disimpan di tempat tinggal salah satu pelaku.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News