2 Pemuda Berbuat Terlarang di Rumah Kawasan Greges Barat, Ya Ampun

Selasa, 14 Juni 2022 – 20:21 WIB
2 Pemuda Berbuat Terlarang di Rumah Kawasan Greges Barat, Ya Ampun - JPNN.com Jatim
Dua pemuda yang bekerja sama mengedarkan sabu-sabu yang disimpan di rumah salah satu pelaku. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

“Tersangka FA sudah lima kali menerima narkotika sabu-sabu dari RZ. Dia membelinya untuk dijual kembali,” lanjutnya.

TK dan FA dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua pemuda di Greges Barat bekerja sama mengedarkan narkoba dan barangnya disimpan di tempat tinggal salah satu pelaku.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News