2 Pemuda Berbuat Terlarang di Rumah Kawasan Greges Barat, Ya Ampun

Selasa, 14 Juni 2022 – 20:21 WIB
2 Pemuda Berbuat Terlarang di Rumah Kawasan Greges Barat, Ya Ampun - JPNN.com Jatim
Dua pemuda yang bekerja sama mengedarkan sabu-sabu yang disimpan di rumah salah satu pelaku. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda berinisial TK (26) dan FA (25) ditangkap polisi di tempat tinggalnya masing-masing kawasan Greges Barat, Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Penangkapan itu dilakukan pada pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Awalnya polisi menangkap TK di rumahnya.

“Kamu menangkap TK dan menyita barang bukti 20 poket sabu-sabu dengan berat total 6,05 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (14/6).

Dari pengakuan TK, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari FA yang diterima pada Selasa (10/5) di dalam tempat tinggalnya tersebut.

“FA memberikan sabu-sabu kepada TK dengan maksud meminta bantuan menyimpannya,” ujarnya.

Setelah itu, polisi melanjutkan pengembangan dan menangkap FA tak jauh dari tempat tinggal TK.

“Saat kami tangkap dia mengakui kalau 20 poket sabu-sabu itu miliknya,” jelasnya.

FA mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli dari seseorang berinisial RZ (DPO) di hari yang sama di daerah Juanda, Sidoarjo.

Dua pemuda di Greges Barat bekerja sama mengedarkan narkoba dan barangnya disimpan di tempat tinggal salah satu pelaku.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News