Jaringan Pengedar Sabu-sabu Jalan Kunti Ditangkap, Pelaku Lain Siap-siap Saja
Kamis, 09 Juni 2022 – 17:17 WIB
“Pelaku lainnyasiap-siap saja akan kami tangkap,” tegas Daniel.
RM dijerat Pasal 114 ayat 2 Dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap pengedar sabu-sabu jaringan Jalan Kunti Surabaya, pelaku lainnya siap-siap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News