Komplotan Pengedar Sabu-sabu Dibekuk, Lihat Tampang Mereka
Rabu, 08 Juni 2022 – 17:34 WIB

Komplotan pengedar sabu-sabu saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komplotan pengedar sabu-sabu ditangkap dengan barang bukti 6,58 gram.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News