Mamat Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Rumah Orang, Sontoloyo!
Rabu, 08 Juni 2022 – 10:43 WIB
"Kami menemukan baju yang dipakai pelaku saat mencuri dan uang sisa penjualan motor," terangnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tegalsari sedang memburu pelaku lainnya berinisial IP.
Mamat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pemuda bernama Mamat ditangkap polisi melakukan pencurian motor bersama temannya, aksinya terekam CCTV.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News