Bos Bengkel Reparasi Kelabui Polisi Saat Penggeledahan, Tepak Dinosaurus Jadi Bukti
Selasa, 07 Juni 2022 – 15:11 WIB
"Sekali dititipkan sepuluh gram lalu diecer untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
KZ dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi sempat mengalami kebuntuan saat menggeledah tempat usaha bos bengkel raparasi di Jalan Ketintang, tepak makan bergambar dinosaurus jadi bukti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News