Jam 3 Pagi, Pria di Jember Datangi Rumah Mantan Istrinya, Terjadilah
![Jam 3 Pagi, Pria di Jember Datangi Rumah Mantan Istrinya, Terjadilah - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Pelaku dengan korban ternyata saling kenal dan hubungannya pernah dekat.
"Pelakunya tidak lain adalah mantan suami nya," ujar Kapolsek Kencong.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kencong juga mendapat informasi bahwa pelaku pernah berkunjung ke rumah mantan istrinya meski telah berpisah.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya reskrim Polsek kencong berhasil mengamankan barang bukti HP yang berasal dari tangan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek kencong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Pemberatan," ucap AKP Adri Santoso. (mcr13/jpnn)
Kejadian tak terduga dialami seorang janda di Jember. Mantan suaminya mendadak mendatangi rumahnya menjelang subuh, akhirnya kejadian.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News