Pemuda di Gresik Keterlaluan, Enggak Mikir Nasib Rakyat Kurang Mampu Malah Oplos Elpiji
Kamis, 02 Juni 2022 – 14:31 WIB

Bisnis oplosan elpiji tiga kilogram dipindah ke 12 kilogram di Gresik. Foto: Humas Polda Jatim.
Selain tabung elpiji, polisi juga menyita delapan regulator, 100 segel elpiji, empat sendok pengait, empat botol merek, satu unit mobil Daihatsu Zebra, empat kran air, delapan keranjang, dan delapan selang.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Pemuda di Gresik mengoplos isi elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News