Rumah Toko di Pakis Malang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Ini Pelakunya
Minggu, 29 Mei 2022 – 23:49 WIB
Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Pakis untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kepemilikan sabu-sabu itu, keduanya terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (mcr26/jpnn)
Dua pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Malang ditangkap. Lihat sepak terjang mereka.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News