Rumah Toko di Pakis Malang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Ini Pelakunya
jatim.jpnn.com, MALANG - Transaksi jual beli narkoba di daerah pertokoan Pakis, Kabupaten Malang terungkap.
Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Andik Risdianto mengungkapkan pihaknya pun membekuk dua anggota kawanan pengedar barang haram itu.
Dia ialah DMY (42) dan DJM (50). Mereka tertangkap membawa dan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah toko (ruko) Desa Pakiskembar, Dusun Tegal Pasangan, Kecamatan Pakis, Sabtu (28/5) malam.
"Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan yang menjadi pusat perhatian petugas. Kami pun melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan satu paket sabu," ujar Aiptu Andik Risdianto, Minggu (29/5).
Dia juga mengutarakan saat penangkapan, keduanya melakukan pembelian kepada kurir narkoba.
Berat yang dibeli keduanya kurang dari satu gram sabu seharga Rp 2 juta.
"Dari penangkapan itu, kami amankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat total 0,66 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam," ucapnya.
Selain paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan bukti lain, yakni dua unit sepeda motor dan dua ponsel pelaku.
Dua pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Malang ditangkap. Lihat sepak terjang mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News