Sudah Salah Beraninya Main Keroyokan, Nih Tampang Pelaku
Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:32 WIB
Setelah mengalami kejadian tersebut, Abdul Aziz melapor ke kantor kepolisian terdekat. Dari situlah polisi menangkap Tri. Untuk dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Tri dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tri ditangkap polisi melakukan pengeroyokan kepada pemuda yang menanyakan tunangannya digoda olehnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News