Sudah Salah Beraninya Main Keroyokan, Nih Tampang Pelaku

Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:32 WIB
Sudah Salah Beraninya Main Keroyokan, Nih Tampang Pelaku - JPNN.com Jatim
Tri, tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang digoda tunangannya. Foto: Laman Polda Jatim.

Setelah mengalami kejadian tersebut, Abdul Aziz melapor ke kantor kepolisian terdekat. Dari situlah polisi menangkap Tri. Untuk dua tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

Tri dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tri ditangkap polisi melakukan pengeroyokan kepada pemuda yang menanyakan tunangannya digoda olehnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News