Pelaku Curanmor di Pasuruan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Hal Tak Terduga, Ternyata
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:31 WIB
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Raden mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.
"Jangan lupa kunci stang, pasangan pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, bila perlu menambahkan sistem alarm antimaling pada kendaraan bermotor," tandas Raden. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor di Pasuruan membeli sabu-sabu dari hasil menjual motor curian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News