Pelaku Curanmor di Pasuruan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Hal Tak Terduga, Ternyata

Jumat, 27 Mei 2022 – 17:31 WIB
Pelaku Curanmor di Pasuruan Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Hal Tak Terduga, Ternyata - JPNN.com Jatim
apolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor beraksi. Foto: Humas Polda Jatim.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Raden mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

"Jangan lupa kunci stang, pasangan pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, bila perlu menambahkan sistem alarm antimaling pada kendaraan bermotor," tandas Raden. (mcr12/jpnn)

Pelaku curanmor di Pasuruan membeli sabu-sabu dari hasil menjual motor curian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News