Pak APF Rutin Konsumsi Ganja Supaya Semangat Membuat Pigura, Ya Ketahuan
Jumat, 27 Mei 2022 – 10:52 WIB

APF mengonsumsi ganja agar semangat ketika membuat pigura. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
APF dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pembuat pigura mengonsumi ganja agar bersemangat saat melakukan pekerjaannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News