Kesehariannya di Salon Hanya Kedok, Waria Ini Tawarkan Hal Tak Terduga Kepada Pelanggan

Rabu, 25 Mei 2022 – 05:08 WIB
Kesehariannya di Salon Hanya Kedok, Waria Ini Tawarkan Hal Tak Terduga Kepada Pelanggan - JPNN.com Jatim
AS (27) waria yang mengedarkan narkoba kepada pelanggan salon dan orang yang dikenalnya saja. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi digunakan untuk diri sendiri," ucapnya.

AS dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)

Waria berinisial AS mengedarkan narkoba kepada pelanggan salonnya dan orang yang dikenal saja.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News