Kesehariannya di Salon Hanya Kedok, Waria Ini Tawarkan Hal Tak Terduga Kepada Pelanggan
Rabu, 25 Mei 2022 – 05:08 WIB
"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi digunakan untuk diri sendiri," ucapnya.
AS dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Waria berinisial AS mengedarkan narkoba kepada pelanggan salonnya dan orang yang dikenal saja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News