Mantan Kapolri Badrodin Haiti 'Jadi-Jadian' Tipu Kades Rp 4,7 Miliar
"Shaleh menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata keluarga mantan Kapolri tidak mengenal tersangka sama sekali," kata dia.
Korban lantas melaporkan penipuan sekaligus penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kediri serta menyita sejumlah barang bukti.
Bukti-bukti itu, antara lain, tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) untuk menipu korban.
Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wuluhan," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi mengamankan komplotan penipu bermodus mengaku sebagai mantan Kapolri Badrodin Haiti di Jember
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News