Mak-Mak Dilawan, 2 Remaja Ini Gagal Curi Ponsel Berakhir Jadi ‘Samsak Hidup’
Tanpa pikir panjang, para warga yang mendengar teriakan itu segera mengejar kedua pelaku dan berhasil mengamankannya di rumah warga sekitar Taman Mundu.
Kedua remaja tersebut sempat diinterogasi oleh warga sembari dihajar sebelum diserahkan kepada polisi.
"Pelaku kami bawa dulu ke rumah sakit untuk mengobati luka-lukanya. Saat ini masih proses penyidikan," kata dia.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu motor Suzuki Skydrive L 4850 DN yang digunakan sebagai sarana, sebilah pisau, dan dua unit ponsel.
AM dan OR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua remaja berinisal AM dan OR berakhir menjadi 'samsak hidup' setelah mencuri ponsel milik mak-mak di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News