Penjaga Warkop Simpan Barang Berbahaya di Rumah, Baru Beli Sore, Malamnya Kena Gerebek

Kamis, 12 Mei 2022 – 14:15 WIB
Penjaga Warkop Simpan Barang Berbahaya di Rumah, Baru Beli Sore, Malamnya Kena Gerebek - JPNN.com Jatim
Penjaga warkop menyimpan barang berbahaya di rumahnya digerebek polisi. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

WR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Penjaga warkop berinisial WR disergap saat tengah malam di rumahnya karena menyimpan barang berbahaya berupa sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News