Pulang Bergadang Bukannya Tidur, Pemuda di Tulungagung Malah 'Garap' Adik Ipar di Ruang Tamu
Kamis, 12 Mei 2022 – 08:35 WIB
Korban seketika menangis dan tentunya mengalami trauma mengadukan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulungagung.
F dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 1 UU RI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UU RI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UU RI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pemuda di Tulungagung mencabuli adik iparnya yang tertidur di ruang tamu seusai pulang bergadang, sungguh terlalu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News